Peradaban Islam dalam ilmu teknologi sangat berbeda dengan Romawi, Yunani dan Byzantium dalam memandang perkembangan teknologi. Para cendekiawan Muslim pada era kekhalifahan menganggap teknologi sebagai cabang ilmu pengetahuan yang nyata dan sah. Fakta ini terungkap berdasarkan pengamatan oleh sejarawan sains Barat di era modern terhadap sejarah sains pada Abad Pertengahan.Dalam hal ini pula ajaran Islam tidak akan bertentangan dengan teori pemikiran modern yang teratur dan lurus serta analisa yang teliti dan objekitf. Dalam pandangan Islam dan menurut hukum asalnya, segala sesuatu itu adalah mubah termasuk semua dari apa yang disajikan oleh berbagai peradaban baik yang lama ataupun yang baru. Semua itu sebagaimana diajarkan oleh Islam dan tidak ada yang hukumnya haram kecuali jika terdapat nash atau dalil yang tegas dan pasti mengherankan.
Kemajuan teknologi di era modern yang begitu pesat telah menciptakan produk-produk berteknologi canggih seperti televisi, radio, internet, alat-alat komunikasi, pesawat, mobil dan barang-barang mewah lainnya yang menawarkan hiburan bagi tiap orang, baik untuk orang tua ataupun muda, bahkan untuk anak-anak. Tapi tentunya alat-alat tersebut tidak bertanggung jawab atas apa yang telah diakibatkannya. Malahan di atas pundak manusianya lah terletak semua tanggung jawab itu. Sebab adanya berbagai media informasi dan alat-alat canggih yang dimiliki memiliki fungsi negatif dan positif, tergantung faktor manusianya yang menentukan operasionalnya. Adakalanya dapat bermanfaat yaitu ketika manusia menggunakan dengan baik dan tepat. Tetapi dapat pula mendatangkan dosa apabila menggunakannya untuk mengumbar hawa nafsu dan kesenangan semata bahkan yang berbau negatif.
Kemajuan teknologi di era modern yang begitu pesat telah menciptakan produk-produk berteknologi canggih seperti televisi, radio, internet, alat-alat komunikasi, pesawat, mobil dan barang-barang mewah lainnya yang menawarkan hiburan bagi tiap orang, baik untuk orang tua ataupun muda, bahkan untuk anak-anak. Tapi tentunya alat-alat tersebut tidak bertanggung jawab atas apa yang telah diakibatkannya. Malahan di atas pundak manusianya lah terletak semua tanggung jawab itu. Sebab adanya berbagai media informasi dan alat-alat canggih yang dimiliki memiliki fungsi negatif dan positif, tergantung faktor manusianya yang menentukan operasionalnya. Adakalanya dapat bermanfaat yaitu ketika manusia menggunakan dengan baik dan tepat. Tetapi dapat pula mendatangkan dosa apabila menggunakannya untuk mengumbar hawa nafsu dan kesenangan semata bahkan yang berbau negatif.
Hadits di atas menunjukkan kebolehan mengenai teknologi, karena pada saat itu Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang umat tentang pertanian, namun Rasulullah tidak memberikan jawaban yang benar karena Rasulullah kurang ahli dalam pertanian.
Maka dari itu, teknologi merupakan madaniyah‘am yang artinya benda yang tidak ada sangkut pautnya dengan hadlarah. Sebagaimana Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nizhamul Islammenyebutkan yang menyebutkan bahwa “Sedangkan bentuk-bentuk madaniyah yang menjadi produk kemajuan sains dan perkembangan teknologi/industri tergolong madaniyah yang bersifat umum, milik seluruh umat manusia”. Madaniyah itu sendiri artinya sesuatu yang berbentuk fisik berupa benda-benda yang terlihat dan digunakan dalam kehidupan yang meliputi seluruh aktivitas kehidupan manusia.Dengan demikian jelaslah sudah bahwa produk dari teknologi dalam pandangan Islam dibolehkan atau mubah. Tapi ingat kalau ada madaniyah yang bersifat khas seperti patung, salib, bintang david, dll yang merupakan hasil dari hadlarah selain Islam, maka menggunakannya hukumnya adalah haram.
About the author